AGAMA DAN MASYARAKAT (VIDEO)

 

TUGAS INDIVIDU

                                                                                                                             
                                                                                                                          Kamis, 14 Januari 2021


NAMA : Rafif Fadhil Rusvinanda

NPM : 20320286

MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar

NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.


TUGAS VIDEO



kasus penghinaan agama, yang pertama pada tahun 1968 muncul dipicu karena amuk masa yang tidak terima karena adanya cerpen langit makin mendung yang dimuat oleh majalah sastra yang dinilai menista agama islam karena memuat kisah nabi muhammad dan malaikat  jibril yang kisah itu diceritakan turun di jakarta, namun sastrawan selaku penyunting harus bertanggung jawab dan divonis satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan, kedua pada tahun 2006, 41 anggota lembaga pelayanan mahasiswa Indonesia (LPMI) dipenjara 5 tahun karena dituduh menghina umat islam terkait konser doa di Malang, ketiga pada tahun 2006 & 2009, Lia Aminudin yaitu pemimpin komunitas eden yang mengaku menerima bimbingan dari malaikat jibril dan mengaku sebagai tuhan, sehingga ia dipenjara dua kali pada tahun 2006 selama 2 tahun penjara, dan tahun 2019 selama 2 tahun 6 bulan karena mengirim surat ajuran ke presiden mengatasnamakan tuhan, Keempat di tahun 2011 Antonio Richmond Bawengan dengan tuduhan menyebarkan selembaran dari buku yang memuat ayat al-quran dan Injil, kelakuan Antonio dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu dan atas kesalahannya Antonio dihukum maksimal 5 tahun penjara, kelima pada tahun 2013, Rusgiani yang dijerat pasal 156 kuhp tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok penduduk indonesia, sebelumnya Rusgiani dilaporkan mengina canang sari atau persembahan untuk umat hindu Bali , atas perbuatannya Rusgiani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, keenam pada tahun 2015 ada dua kasus penghinaan agama, yang pertama Nando Irawansyah M Ali yang dianggap menghina hari raya nyepi agama Hindu lewat media sosial, kedua Heidi yaitu pendeta yang dinilai menistakan agama kristen karena menyebut ular yang menggoda adam dan hawa dalam kisah penciptaan berbadan separuh perempuan, ketujuh pada tahun 2016 yang menimpa Nanang Kurniawan yang dinyatakan bersalah mendesain sandal berlafaz kaligrafi Allah dan ia dihukum 18 bulan penjara.
Seperti yang sudah kita lihat banyak sekali kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia oleh karena itu kita sebagai umat yang berakal dan beragama harus mengedepankan sikap toleransi tehadap sesama seperti menghormati dan menerima perbedaan karena di negara kita sangat beragam.