PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
TUGAS INDIVIDU
Kamis, 05 November 2020
NAMA : Rafif Fadhil RusvinandaNPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
A. Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan
di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat
gejala ini pasti dijumpai. Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan
antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan
maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong
untuk mengambil posisi sosial tertentu.
Perlapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) juga bisa
diartikan pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Terjadi nya
pelapisan sosial bisa dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu :1. Terjadi
dengan sendirinya, yaitu prosesnya lebih berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang terjadi dengan sendirinya
pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimanapun system itu berlaku.
2. Terjadi
dengan disengaja, disusun dengan segaja untuk tujuan mencapai tujuan bersama.
Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang dipegang oleh seseorang.
Perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakatMasyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Masyarakat dan individu adalah komplementer
dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:1.
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2.
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan
perubahan.
Ada beberapa pendapat
menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A.
Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat
kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Teori Pelapisan SosialBeberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.2) Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.3) Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).A. Kesamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain
ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak
Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UU.
Landasan dan pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 Tentang
Persamaan Hak
1. Landasan
Ideal : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh
(pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27 – 34
3. Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD
1945
1.
Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
C. Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini
serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka
yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri
membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.KESENJANGAN
SOSIAL PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI MASIH TINGGI
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Linda Agum Gumelar mengeluhkan masih tingginya kesenjangan sosial antara
perempuan dan laki-laki dalam masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan hasil
Gender-related Development Index (GDI) pada 2012. Indeks pembangunan gender
tersebut mengukur tingkat capaian pembangunan berbasis gender dengan tiga
variabel, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Nilai rata-rata GDI di
seluruh provinsi di Indonesia pada 2010 adalah 67,2. Hanya ada sembilan
provinsi yang memiliki GDI di atas nilai rata-rata nasional seperti, Jakarta,
Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Selain data GDI, sebagai contoh data persentase
perempuan yang duduk di legislatif pada pemilu 2009, hanya ada 18 persen
perempuan yang duduk menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat. Sedangkan di
Dewan Perwakilan Daerah, jumlah perempuan hanya 60 orang dari 246 anggota DPD,
atau sekitar 22,7 persen. Dan di yudikatif, baik pada Mahkamah Konstitusi
maupun Mahkamah Agung, posisi strategis yang diisi perempuan baru 5,88 persen.
Dari data tersebut seharusnya dapat menggugah
kesadaran kaum perempuan kesadaran bahwa posisi perempuan masih di bawah
laki-laki. Padahal dari segi edukasi perempuan dan laki-laki tidak berbeda
jauh, yaitu dari total jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas, 6,62 persen
perempuan melanjutkan ke pendidikan tinggi, sedangkan laki-laki 7,12 persen.
Seperti yang sudah kita lihat, bahwa kesenjangan
sosial antara perempuan dan laki-laki masih terlihat sangat jelas, sekaligus
perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang mengganggap bahwa perempuan
lebih lemah daripada laki-laki.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan gender perlu
dilakukannya kegiatan sosialisasi yang melibatkan kedua pihak yaitu perempuan
dan laki-laki secara bersama-sama, melakukan sosialisasi tentang pentingnya
kesetaraan dan keadilanterutama untuk perempuan serta memfasilitasi bagi
program-program pemberdayaan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, memberlakukan kuota 30 persen perempuan di jabatan menengah
dan jabatan tinggi, dan ada juga usulan dari pemerintah untuk membentuk
"Satgas Pemajuan Perempuan".
Sumber Referensi :
https://nasional.tempo.co/read/398104/kesenjangan-sosial-perempuan-dan-laki-masih-tinggi
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/
https://strafaelyudistira.wordpress.com/2012/11/21/pelapisan-sosial/
NPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
A. Pelapisan
Sosial
2. Terjadi dengan disengaja, disusun dengan segaja untuk tujuan mencapai tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang dipegang oleh seseorang.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Teori Pelapisan Sosial
A. Kesamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain
ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak
Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UU.
Landasan dan pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 Tentang
Persamaan Hak
1. Landasan
Ideal : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh
(pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27 – 34
3. Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD
1945
1.
Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
KESENJANGAN
SOSIAL PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI MASIH TINGGI
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Linda Agum Gumelar mengeluhkan masih tingginya kesenjangan sosial antara
perempuan dan laki-laki dalam masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan hasil
Gender-related Development Index (GDI) pada 2012. Indeks pembangunan gender
tersebut mengukur tingkat capaian pembangunan berbasis gender dengan tiga
variabel, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Nilai rata-rata GDI di
seluruh provinsi di Indonesia pada 2010 adalah 67,2. Hanya ada sembilan
provinsi yang memiliki GDI di atas nilai rata-rata nasional seperti, Jakarta,
Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Selain data GDI, sebagai contoh data persentase perempuan yang duduk di legislatif pada pemilu 2009, hanya ada 18 persen perempuan yang duduk menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat. Sedangkan di Dewan Perwakilan Daerah, jumlah perempuan hanya 60 orang dari 246 anggota DPD, atau sekitar 22,7 persen. Dan di yudikatif, baik pada Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, posisi strategis yang diisi perempuan baru 5,88 persen.
Dari data tersebut seharusnya dapat menggugah
kesadaran kaum perempuan kesadaran bahwa posisi perempuan masih di bawah
laki-laki. Padahal dari segi edukasi perempuan dan laki-laki tidak berbeda
jauh, yaitu dari total jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas, 6,62 persen
perempuan melanjutkan ke pendidikan tinggi, sedangkan laki-laki 7,12 persen.
Seperti yang sudah kita lihat, bahwa kesenjangan sosial antara perempuan dan laki-laki masih terlihat sangat jelas, sekaligus perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang mengganggap bahwa perempuan lebih lemah daripada laki-laki.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan gender perlu dilakukannya kegiatan sosialisasi yang melibatkan kedua pihak yaitu perempuan dan laki-laki secara bersama-sama, melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesetaraan dan keadilanterutama untuk perempuan serta memfasilitasi bagi program-program pemberdayaan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, memberlakukan kuota 30 persen perempuan di jabatan menengah dan jabatan tinggi, dan ada juga usulan dari pemerintah untuk membentuk "Satgas Pemajuan Perempuan".Sumber Referensi :
https://nasional.tempo.co/read/398104/kesenjangan-sosial-perempuan-dan-laki-masih-tinggi
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/fungsi-elite-dalam-memegang-strategi/

