PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 

TUGAS INDIVIDU

                                                                                                                             
                                                                                                                          Kamis, 05 November 2020


NAMA : Rafif Fadhil Rusvinanda

NPM : 20320286

MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar

NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


A.   Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu.
Perlapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) juga bisa diartikan   pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Terjadi nya pelapisan sosial bisa dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu :
1.     Terjadi dengan sendirinya, yaitu prosesnya lebih berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang terjadi dengan sendirinya pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimanapun system itu berlaku.
 
2.     Terjadi dengan disengaja, disusun dengan segaja untuk tujuan mencapai tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang dipegang oleh seseorang.
 
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
1.     Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
2.     Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.

Teori Pelapisan Sosial
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

A.   Kesamaan Derajat

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UU.

 

Landasan dan pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 Tentang Persamaan Hak

 

1. Landasan Ideal :  Pancasila

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni :

a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4

b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27 – 34

3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN

 

Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD 1945

1.     Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2.     Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3.     Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara

4.     Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

  

C.   Elite dan Massa
 
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
 
 
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
 Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

KESENJANGAN SOSIAL PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI MASIH TINGGI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengeluhkan masih tingginya kesenjangan sosial antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan hasil Gender-related Development Index (GDI) pada 2012. Indeks pembangunan gender tersebut mengukur tingkat capaian pembangunan berbasis gender dengan tiga variabel, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Nilai rata-rata GDI di seluruh provinsi di Indonesia pada 2010 adalah 67,2. Hanya ada sembilan provinsi yang memiliki GDI di atas nilai rata-rata nasional seperti, Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Selain data GDI, sebagai contoh data persentase perempuan yang duduk di legislatif pada pemilu 2009, hanya ada 18 persen perempuan yang duduk menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat. Sedangkan di Dewan Perwakilan Daerah, jumlah perempuan hanya 60 orang dari 246 anggota DPD, atau sekitar 22,7 persen. Dan di yudikatif, baik pada Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, posisi strategis yang diisi perempuan baru 5,88 persen.

Dari data tersebut seharusnya dapat menggugah kesadaran kaum perempuan kesadaran bahwa posisi perempuan masih di bawah laki-laki. Padahal dari segi edukasi perempuan dan laki-laki tidak berbeda jauh, yaitu dari total jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas, 6,62 persen perempuan melanjutkan ke pendidikan tinggi, sedangkan laki-laki 7,12 persen.

Seperti yang sudah kita lihat, bahwa kesenjangan sosial antara perempuan dan laki-laki masih terlihat sangat jelas, sekaligus perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang mengganggap bahwa perempuan lebih lemah daripada laki-laki.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan gender perlu dilakukannya kegiatan sosialisasi yang melibatkan kedua pihak yaitu perempuan dan laki-laki secara bersama-sama, melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesetaraan dan keadilanterutama untuk perempuan serta memfasilitasi bagi program-program pemberdayaan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, memberlakukan kuota 30 persen perempuan di jabatan menengah dan jabatan tinggi, dan ada juga usulan dari pemerintah untuk membentuk "Satgas Pemajuan Perempuan".




Postingan Populer