WARGA NEGARA DAN NEGARA
TUGAS INDIVIDU
Kamis, 29 Oktober 2020
NAMA : Rafif Fadhil RusvinandaNPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
NPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
Warga Negara dan Negara
A. Pengertian
Warga Negara
Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.
B. 2
Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Asas
Kelahiran
Ius
Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di
negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga
negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll. Ius
Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang
berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara
B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).
2. Naturalisasi
Naturalisasi
adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
C. Orang-Orang
yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Penduduk adalah individu
atau sekumpulan individu yang bertempat tinggal di suatu wilayah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.WNI adalah seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. WNA adalah Warga Negara Asing di Indonesia. Dalam
hal ini seseorang atau WNAtersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan
juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia.
D. Pasal yang Tercantum Di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
E. Pasal
yang Tercantum Di Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber Referensi :
https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/
http://osaysqual.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-dan-menjadi.html
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://www.studiobelajar.com/penduduk/
Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap
Para pekerja yang terkena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartu
prakerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan,
diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto.
Sektor yang terkait dengan pariwisata,
restoran, sarana umum, transportasi, dan sektor retail terkena dampak lebih
dari 40 persen, namun masih ada sektor-sektor lain yang masih mampu bertahan
seperti industri karet kulit yang masih tumbuh 20 persen, industri makanan
pokok 17 persen, farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen, dan yang terkait
dengan minyak nabati 14 persen.
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) berjumlah 375.000 orang, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta
orang, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833, dan juga 1,7 juta secara
total. Hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja,
Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk
cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau
e-money.
Terkait dengan relaksasi pembayaran iuran
Jamsostek, akan ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 akan meminta
relaksasi, relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90 persen
untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, fasilitas yang diberikan untuk
jaminan kecelakaan kerja yaitu sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak
1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3
bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.
Seperti yang sudah kita lihat banyak
perusahaan terpaksa melakukan segala cara agar dapat bertahan, salah satu cara
yang kerap dilakukan adalah dengan melakukan efisiensi tenaga kerja atau dengan
kata lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.
Oleh karena itu melalui Program Kartu Pra
Kerja, pemerintah Indonesia memberikan solusi yang berguna kepada karyawan yang
terkena PHK atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, serta
5.6 juta pekerja lainnya yang terkena dampak langsung dari wabah COVID-19.
Sumber
Referensi :

