WARGA NEGARA DAN NEGARA

TUGAS INDIVIDU

                                                                                                                             
                                                                                                                               Kamis, 29 Oktober 2020


NAMA : Rafif Fadhil Rusvinanda

NPM : 20320286

MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar

NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.

 Warga Negara dan Negara

A.   Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. 

B.   2 Kriteria Menjadi Warga Negara

1.     Asas Kelahiran

Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).

2.     Naturalisasi

Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

 

C.   Orang-Orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

Penduduk adalah individu atau sekumpulan individu yang bertempat tinggal di suatu wilayah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.WNI adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. WNA adalah Warga Negara Asing di Indonesia. Dalam hal ini seseorang atau WNAtersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia.

 

D.   Pasal yang Tercantum Di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


E.   Pasal yang Tercantum Di Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber Referensi :

https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/

http://osaysqual.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara-dan-menjadi.html

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.studiobelajar.com/penduduk/


Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap


Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartu prakerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan, diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sektor yang terkait dengan pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi, dan sektor retail terkena dampak lebih dari 40 persen, namun masih ada sektor-sektor lain yang masih mampu bertahan seperti industri karet kulit yang masih tumbuh 20 persen, industri makanan pokok 17 persen, farmasi alat kesehatan sebesar 13 persen, dan yang terkait dengan minyak nabati 14 persen.

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berjumlah 375.000 orang, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta orang, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833, dan juga 1,7 juta secara total. Hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja, Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money.

Terkait dengan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek, akan ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 akan meminta relaksasi, relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi, yaitu terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, fasilitas yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja yaitu sebanyak 2,6 triliun, jaminan kematian sebanyak 1,3 triliun, dan juga penundaan iuran jaminan pensiun sebesar 3 bulan, selama 3 bulan dan besarnya juga sekitar 8,74 triliun.

Seperti yang sudah kita lihat banyak perusahaan terpaksa melakukan segala cara agar dapat bertahan, salah satu cara yang kerap dilakukan adalah dengan melakukan efisiensi tenaga kerja atau dengan kata lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.

Oleh karena itu melalui Program Kartu Pra Kerja, pemerintah Indonesia memberikan solusi yang berguna kepada karyawan yang terkena PHK atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, serta 5.6 juta pekerja lainnya yang terkena dampak langsung dari wabah COVID-19.

Sumber Referensi :

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-09374636/nasib-pekerja-yang-di-phk-dan-dirumahkan-akan-masuk-program-kartu-prakerja-secara-bertahap

Postingan Populer