PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
TUGAS INDIVIDU
Kamis, 19 November 2020
NAMA : Rafif Fadhil RusvinandaNPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
A. PERBEDAAN
KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan
dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena
adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya
esensial atau mendasar bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika
individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan
sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi
dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip
bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi
kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam
masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan
tersebut.
Oleh karena individu
mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek
pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan
individu dalam hal kepentingannya.
Perbedaan kepentingan itu antara lain
berupa :
1. Kepentingan individu untuk memperoleh
kasih sayang
2. Kepentingan individu untuk memperoleh
harga diri
3. Kepentingan individu untuk memperoleh
penghargaan yang sama
4. Kepentingan individu untuk memperoleh
prestasi dan posisi
5. Kepentingan individu untuk memperoleh
kedudukan di dalam kelompoknya
6. Kepentingan individu untuk memperoleh
rasa aman dan perlindungan diri
7. Kepentingan individu untuk memperoleh
kemerdekaan diri.
Kenyataan-kenyataan seperti
itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang
akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama
dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara
harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh
sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang
kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara
langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
1. Fase disorganisasi yang terjadi karena
kesalahpahaman
2. Fase dis-integrasi yaitu pernyataan
tidak setuju
B. PRASANGKA
DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Diskriminasi
adalah merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di
mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu
berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam
masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk
membeda-bedakan manusia. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam
bentuk: dari struktur upah, cara penerimaan karyawan, strategi yang diterapkan
dalam kenaikan jabatan, atau kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi
proffesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya. Teori
statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat
mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha
cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata,
seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali
diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih
rendah.
Menurut
Matsumoto (1996) etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya
melalui sudut pandang budaya sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme
tidak selalu negatif sebagimana umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal
tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. Tidak seperti anggapan umum yang
mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk,
etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok
dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik,
etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok
yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain.
Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap
etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam
pengusiran itu dan membantu para pengungsi. Etnosentrisme memiliki dua tipe
yang satu sama lain saling berlawanan. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel.
Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan
etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu
realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku
orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Tipe kedua adalah
etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan
untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu
berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang
lain berdasarkan latar belakang budayanya.
C. PERTENTANGAN
SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku
yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya
sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda.
Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau
baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik.
2. Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan
yang tajam dalam kebutuhan- kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah,
nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian
yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau
permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu
individu, sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik
menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan
dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang.
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari
konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para
anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma,
motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber
pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan
nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan
berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat,
disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis
didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan
lain.
Adapun cara-cara
pemecahan konflik tersebut adalah :
1. Elimination
2. Subjugation atau domination
3. Majority Rule
4. Minority Consent
5. Compromise
6. Integration
7. Golongan-Golongan yang Berbeda dan
Integrasi Sosial
D. GOLONGAN-GOLONGAN
YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
Masyarakat
Majemuk dan Nasional Indonesia. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai
masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial
yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia.
Aspek-aspek dari kemasyarakatan :
1. Suku bangsa dan kebudayaannya.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.
E. INTEGRASI
NASIONAL
Istilah integrasi nasional berasal
dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti
pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah
nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi suatu
bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional (Kamus
Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalamSuhady 2006: 36).
Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat,
suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.Sehubungan
dengan penjelasan kedua istilah di atas maka integritas nasional identik dengan
integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau
pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan
pembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar BahasaIndonesia: 1989
dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya keselarasan,
keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pendorong integrasi
nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang
menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu
di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di
kalangan bangsa Indonesia
4. Rasa rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan Negara
Faktor-faktor penghambat
integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia
yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan
masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan
sebagainya.
2. Wilayah negara yang
begitu luas
3. Besarnya kemungkinan
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan
dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya
ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku,
Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi
dan unjuk rasa.
5. Adanya paham
“etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan
kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh
wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini
Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
diresmikan pada tahun 1976.
2. Sikap toleransi
antarumat beragama
3. Sikap menghargai dan
merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain
4. Diadakan Pekan Olahraga
Nasional (PON)
TOLAK
RUU CIPTA KERJA, RIBUAN BURUH HINGGA MAHASISWA KEPUNG DPR
Tolak RUU Cipta Kerja,
sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak
(GERAM) sehingga melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksinya ini mereka menolak
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan
kaum buruh. Aksi massa terdiri dari buruh hingga mahasiswa, dengan jumlah
diperkirakan hingga ribuan orang yang berencana mengepung Gedung DPR.Mereka ingin menggagalkan
pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR bersama
pemerintah.
Aksi ini juga tak
terlepas dari tidak adanya kepekaan anggota DPR terhadap aspirasi elemen
masyarakat atas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Adapun aksi unjuk rasa
ini tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari
KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA), SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV).
Kemudian, Kesatuan Perjuangan
Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA,
GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar),
LMND DN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan lainnya.
Sebagai produk hukum yang
belum pernah diterapkan secara formal di Indonesia, Omnibus Law tentu akan
mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak. Karena adanya persepsi bahwa
penerapan Omnibus Law akan melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh karena
terjadinya shifting pemerintah pusat dan bisnis akan menjadi lebih kuat.
Omnibus Law juga tidak relevan dengan penyediaan lapangan kerja karena secara
statistik angka pengangguran di Indonesia mengalami penurunan. Dan Omnibus Law
tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
perundang-undangan. Masalah ini bisa saja melebar jika Omnibus Law tersentuh
oleh kalangan masyarakat seperti mahasiswa dan aktivis hukum yang tidak
sependapat dengan penerapan omnibus law.
Oleh karena itu
diperlukannya tim ahli yang sudah terakreditasi dalam bidang hukum agar mampu
menjabarkan konsep penerapan Omnibus Law baik kepada pemerintah daerah dan
masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman, dan omnibus Law juga harus
memperjelas hak buruh agar tidak memunculkan masalah baru.
Jika langkah ini bisa
ditempuh maka penolakan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat bisa diantisipasi
dengan mudah karena masyarakat akan merasa diuntungkan dengan adanya Omnibus
Law.
Sumber Referensi :
https://dwiyongjung.wordpress.com/2012/01/09/etnosentrisme-diskriminasi-dan-prasangka/
https://muhamadjaya.wordpress.com/2019/01/25/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
https://andrazain.wordpress.com/2013/01/04/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
NPM : 20320286
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.
PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
A. PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial atau mendasar bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.
Perbedaan kepentingan itu antara lain
berupa :
1. Kepentingan individu untuk memperoleh
kasih sayang
2. Kepentingan individu untuk memperoleh
harga diri
3. Kepentingan individu untuk memperoleh
penghargaan yang sama
4. Kepentingan individu untuk memperoleh
prestasi dan posisi
5. Kepentingan individu untuk memperoleh
kedudukan di dalam kelompoknya
6. Kepentingan individu untuk memperoleh
rasa aman dan perlindungan diri
7. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara
langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
1. Fase disorganisasi yang terjadi karena
kesalahpahaman
2. Fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju
B. PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Diskriminasi adalah merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk: dari struktur upah, cara penerimaan karyawan, strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif. Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi proffesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya. Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.
Menurut Matsumoto (1996) etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme tidak selalu negatif sebagimana umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi. Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
C. PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku
yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya
sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda.
Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau
baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik.
2. Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan
yang tajam dalam kebutuhan- kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah,
nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian
yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau
permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu
individu, sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik
menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan
dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang.
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari
konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para
anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma,
motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber
pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan
nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan
berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat,
disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis
didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan
lain.
Adapun cara-cara
pemecahan konflik tersebut adalah :
1. Elimination
2. Subjugation atau domination
3. Majority Rule
4. Minority Consent
5. Compromise
6. Integration
7. Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
D. GOLONGAN-GOLONGAN
YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
Masyarakat
Majemuk dan Nasional Indonesia. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai
masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial
yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia.
Aspek-aspek dari kemasyarakatan :
1. Suku bangsa dan kebudayaannya.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.
E. INTEGRASI
NASIONAL
Istilah integrasi nasional berasal
dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti
pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah
nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi suatu
bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional (Kamus
Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalamSuhady 2006: 36).
Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.Sehubungan dengan penjelasan kedua istilah di atas maka integritas nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar BahasaIndonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pendorong integrasi
nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang
menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu
di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di
kalangan bangsa Indonesia
4. Rasa rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan Negara
Faktor-faktor penghambat
integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia
yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan
masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan
sebagainya.
2. Wilayah negara yang
begitu luas
3. Besarnya kemungkinan
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan
dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya
ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan
menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku,
Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi
dan unjuk rasa.
5. Adanya paham
“etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan
kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh
wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini
Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
diresmikan pada tahun 1976.
2. Sikap toleransi
antarumat beragama
3. Sikap menghargai dan
merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain
4. Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON)
TOLAK
RUU CIPTA KERJA, RIBUAN BURUH HINGGA MAHASISWA KEPUNG DPR
Mereka ingin menggagalkan
pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR bersama
pemerintah.
Aksi ini juga tak
terlepas dari tidak adanya kepekaan anggota DPR terhadap aspirasi elemen
masyarakat atas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Adapun aksi unjuk rasa
ini tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari
KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA), SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV).
Kemudian, Kesatuan Perjuangan
Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA,
GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar),
LMND DN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan lainnya.
Sebagai produk hukum yang
belum pernah diterapkan secara formal di Indonesia, Omnibus Law tentu akan
mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak. Karena adanya persepsi bahwa
penerapan Omnibus Law akan melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh karena
terjadinya shifting pemerintah pusat dan bisnis akan menjadi lebih kuat.
Omnibus Law juga tidak relevan dengan penyediaan lapangan kerja karena secara
statistik angka pengangguran di Indonesia mengalami penurunan. Dan Omnibus Law
tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
perundang-undangan. Masalah ini bisa saja melebar jika Omnibus Law tersentuh
oleh kalangan masyarakat seperti mahasiswa dan aktivis hukum yang tidak
sependapat dengan penerapan omnibus law.
Oleh karena itu
diperlukannya tim ahli yang sudah terakreditasi dalam bidang hukum agar mampu
menjabarkan konsep penerapan Omnibus Law baik kepada pemerintah daerah dan
masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman, dan omnibus Law juga harus
memperjelas hak buruh agar tidak memunculkan masalah baru.
Jika langkah ini bisa
ditempuh maka penolakan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat bisa diantisipasi
dengan mudah karena masyarakat akan merasa diuntungkan dengan adanya Omnibus
Law.
Sumber Referensi :
https://dwiyongjung.wordpress.com/2012/01/09/etnosentrisme-diskriminasi-dan-prasangka/
https://muhamadjaya.wordpress.com/2019/01/25/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
https://andrazain.wordpress.com/2013/01/04/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/