PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

 

TUGAS INDIVIDU

                                                                                                                             
                                                                                                                          Kamis, 19 November 2020


NAMA : Rafif Fadhil Rusvinanda

NPM : 20320286

MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar

NAMA DOSEN : Dr. Ditiya Himawati, SE., MM.


PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

 

A.   PERBEDAAN KEPENTINGAN

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial atau mendasar bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.

Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.

Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.

Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :

1. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang

2. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri

3. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama

4. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi

5. Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya

6. Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri

7. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. Fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman

2. Fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju


B.   PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS

Diskriminasi adalah merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia. Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk: dari struktur upah, cara penerimaan karyawan, strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif. Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi proffesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya. Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.

Menurut Matsumoto (1996) etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri. Berdasarkan definisi ini etnosentrisme tidak selalu negatif sebagimana umumnya dipahami. Etnosentrisme dalam hal tertentu juga merupakan sesuatu yang positif. Tidak seperti anggapan umum yang mengatakan bahwa etnosentrisme merupakan sesuatu yang semata-mata buruk, etnosentrisme juga merupakan sesuatu yang fungsional karena mendorong kelompok dalam perjuangan mencari kekuasaan dan kekayaan. Pada saat konflik, etnosentrisme benar-benar bermanfaat. Dengan adanya etnosentrisme, kelompok yang terlibat konflik dengan kelompok lain akan saling dukung satu sama lain. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah ketika terjadi pengusiran terhadap etnis Madura di Kalimantan, banyak etnis Madura di lain tempat mengecam pengusiran itu dan membantu para pengungsi. Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.


C.   PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT

Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :

1.   Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik.

2.   Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan- kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.

3.   Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

 

Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepaa lingkungan yang luas yaitu masyarakat.

1.   Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang.

2.   Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.

3.   Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.

 

Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :

1.     Elimination

2.     Subjugation atau domination

3.     Majority Rule

4.     Minority Consent

5.     Compromise

6.     Integration

7.     Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial

D.   GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL

Masyarakat Majemuk dan Nasional Indonesia. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Aspek-aspek dari kemasyarakatan :

1. Suku bangsa dan kebudayaannya.

2. Agama

3. Bahasa

4. Nasional Indonesia.

 

E.   INTEGRASI NASIONAL

 Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunyai arti pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh / bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri,meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,perusahaan nasional (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalamSuhady 2006: 36).

Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupaadat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya,wilayah/daerah dan sebagainya.Sehubungan dengan penjelasan kedua istilah di atas maka integritas nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar BahasaIndonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.


Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:

1.     Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.

2.     Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

3.     Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia

4.     Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara

 

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:

1.     Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.

2.     Wilayah negara yang begitu luas

3.     Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

4.     Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.

5.     Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

 

Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:

1.     Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976.

2.     Sikap toleransi antarumat beragama

3.     Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain

4.     Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON)

TOLAK RUU CIPTA KERJA, RIBUAN BURUH HINGGA MAHASISWA KEPUNG DPR


Tolak RUU Cipta Kerja, sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) sehingga melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksinya ini mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh. Aksi massa terdiri dari buruh hingga mahasiswa, dengan jumlah diperkirakan hingga ribuan orang yang berencana mengepung Gedung DPR.

Mereka ingin menggagalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Aksi ini juga tak terlepas dari tidak adanya kepekaan anggota DPR terhadap aspirasi elemen masyarakat atas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja.

Adapun aksi unjuk rasa ini tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV).

Kemudian, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA, GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), LMND DN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan lainnya.

Sebagai produk hukum yang belum pernah diterapkan secara formal di Indonesia, Omnibus Law tentu akan mendapat banyak tantangan dari berbagai pihak. Karena adanya persepsi bahwa penerapan Omnibus Law akan melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh karena terjadinya shifting pemerintah pusat dan bisnis akan menjadi lebih kuat. Omnibus Law juga tidak relevan dengan penyediaan lapangan kerja karena secara statistik angka pengangguran di Indonesia mengalami penurunan. Dan Omnibus Law tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Masalah ini bisa saja melebar jika Omnibus Law tersentuh oleh kalangan masyarakat seperti mahasiswa dan aktivis hukum yang tidak sependapat dengan penerapan omnibus law.

Oleh karena itu diperlukannya tim ahli yang sudah terakreditasi dalam bidang hukum agar mampu menjabarkan konsep penerapan Omnibus Law baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman, dan omnibus Law juga harus memperjelas hak buruh agar tidak memunculkan masalah baru.

Jika langkah ini bisa ditempuh maka penolakan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat bisa diantisipasi dengan mudah karena masyarakat akan merasa diuntungkan dengan adanya Omnibus Law.

 

Sumber Referensi :

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/09201781/tolak-ruu-cipta-kerja-ribuan-buruh-hingga-mahasiswa-kepung-dpr

https://dwiyongjung.wordpress.com/2012/01/09/etnosentrisme-diskriminasi-dan-prasangka/

https://muhamadjaya.wordpress.com/2019/01/25/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/

https://andrazain.wordpress.com/2013/01/04/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/